Tentang Verifikasi PNBP-PKH
Verifikasi PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) adalah penilaian terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP PKH, yang meliputi penggunaan kawasan hutan dan perhitungan biaya yang terkait dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Tujuan Verifikasi PNBP-PKH
Tujuan verifikasi PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) adalah untuk memastikan bahwa pembayaran PNBP PKH dilakukan secara efektif dan efisien. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari verifikasi PNBP PKH:
- Optimasi Penerimaan PNBP: Meningkatkan penerimaan PNBP dengan memastikan bahwa semua pembayaran yang harus dilakukan telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
- Pemantauan Pembayaran: Mencapai minimal 80% pembayaran PNBP PKH, yang merupakan indikator kinerja yang ditetapkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
- Verifikasi Dokumen: Mengverifikasi dokumen-dokumen yang terkait dengan PNBP PKH, seperti dokumen penyusunan kelengkapan dokumen PNBP dan laporan pemenuhan kewajiban pemegang PPKH.
- Pengembangan Sistem Informasi: Mengintegrasikan data dan informasi tematik kehutanan untuk mendukung kebijakan satu peta dan meningkatkan tata kelola, inovasi, dan daya saing bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Selengkapnya tentang Verifikasi PNBP-PKH
Persyaratan Layanan Verifikasi PNBP-PKH
- Surat permohonan ke Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh (.pdf)
- Pakta Integritas Pemohon (.pdf)
- Peta Baseline (.pdf)
- Peta Citra Satelit/ Drone liputan terbaru (.tiff/.geotiff)
- Peta Realisasi PKH (.pdf/.jpeg)
- Shapefile Peta Realisasi (.shp)
- RKAB (.pdf)
- Dokumen Lingkungan (.pdf)
- Dokumen tutup tambang (.pdf)