Gambaran Umum

BPKH Wilayah XVIII
Banda Aceh

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh dibentuk berdasarkan beberapa perubahan peraturan yang dimulai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.16/Menhut-II/2013 pada 26 Februari 2013. Peraturan ini mengubah Keputusan Menteri Kehutanan No. 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Peraturan tersebut kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MenLHK-II/2015, disusul oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016, dan terakhir oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan.

Berdasarkan Peraturan terbaru oleh Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) merupakan Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan Kawasan hutan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan. Untuk mengawal dan mendukung visi pembangunan 2025–2029 sebagai tahapan awal menuju Indonesia Emas 2045.

Business Loans <br> For Daily Expenses

Visi

Memastikan pemantapan dan optimasi kawasan hutan untuk mengawal penguatan fondasi transformasi untuk Indonesia Maju.

Visi ini mencerminkan komitmen BPKH dalam mewujudkan kawasan hutan yang legal, legitimate, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan nasional, terutama dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan, energi, dan air, serta memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif, berbasis data, dan responsif terhadap perubahan iklim menuju Indonesia Emas 2045.

Misi

Misi BPKH mencakup tiga pilar utama, yaitu memastikan kawasan hutan yang mantap sebagai landasan pengelolaan hutan berkelanjutan, mengoptimalkan fungsi kawasan hutan untuk mendukung pembangunan nasional terutama dalam hal ketahanan energi, air, dan kemandirian pangan serta melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif, berbasis teknologi, berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, manajemen risiko, kebijakan berbasis bukti, dan pelayanan publik yang berkualitas. Ketiga misi ini menjadi arah strategis dalam mengawal peran BPKH sebagai motor penguat transformasi kehutanan menuju Indonesia Maju.

Tujuan

TBPKH sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan sebagai salah satu Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk tindak lanjut atas kebutuhan penataan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas teknis pemantapan Kawasan hutan berupa melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan.

Sasaran

Sasaran BPKH Wilayah XVIII adalah untuk mendukung tata kelola hutan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berkontribusi nyata pada pembangunan nasional. Sasaran kegiatan mencakup berbagai aspek strategis seperti inventarisasi sumber daya hutan, penetapan kawasan, pelepasan lahan untuk reforma agraria, serta peningkatan kualitas layanan publik dan sistem pengelolaan.