Gambaran Umum
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh dibentuk berdasarkan beberapa perubahan peraturan yang dimulai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.16/Menhut-II/2013 pada 26 Februari 2013. Peraturan ini mengubah Keputusan Menteri Kehutanan No. 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Peraturan tersebut kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MenLHK-II/2015, disusul oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016, dan terakhir oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
Terwujudnya pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup
secara partisipatif dan berkelanjutan sebagai prakondisi pembangunan nasional
dalam mendukung: Terwujudnya Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan
Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Tujuan BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh adalah menyiapkan pemantapan kawasan hutan melalui penyiapan prakondisi pembangunan untuk memastikan tata kelola kawasan hutan di tingkat tapak.
Sedangkan sasaran BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh adalah sebagai berikut: