Gambaran Umum

BPKHTL Wilayah XVIII
Banda Aceh

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh dibentuk berdasarkan beberapa perubahan peraturan yang dimulai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.16/Menhut-II/2013 pada 26 Februari 2013. Peraturan ini mengubah Keputusan Menteri Kehutanan No. 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Peraturan tersebut kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MenLHK-II/2015, disusul oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016, dan terakhir oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan

Business Loans <br> For Daily Expenses

Visi

Terwujudnya pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara partisipatif dan berkelanjutan sebagai prakondisi pembangunan nasional dalam mendukung: Terwujudnya Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Misi

  • Mewujudkan pemantapan kawasan melalui inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan dan penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan dalam mendukung terwujudnya hutan yang lestari;
  • Mewujudkan penataan lingkungan hidup melalui upaya pencegahan dampak lingkungan terhadap kebijakan wilayah dan sektor serta usaha dan kegiatan dalam mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang berkualitas;
  • Mewujudkan pengendalian penggunaan kawasan hutan dalam mendukung terwujudnya optimalisasi pemanfaatan ekonomi sumberdaya hutan dan lingkungan secara berkeadilan dan berkelanjutan;
  • Mewujudkan optimalisasi reforma agraria dalam mendukung terwujudnya keberdayaan masyarakat dalam akses kelola hutan baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara; dan
  • Meningkatnya tata kelola pemerintahan di lingkungan Ditjen PKTL sesuai kerangka reformasi birokrasi dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik lingkup KLHK.

Tujuan

Tujuan BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh adalah menyiapkan pemantapan kawasan hutan melalui penyiapan prakondisi pembangunan untuk memastikan tata kelola kawasan hutan di tingkat tapak.

Sasaran

Sedangkan sasaran BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh adalah sebagai berikut:

  • Terjaganya Keberadaan, Fungsi dan Distribusi Manfaat Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan;
  • Tercapainya Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan sesuai dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan;
  • Terselenggaranya Tata Ketola dan lnovasi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Baik, serta Kompetensi SDM LHK yang Berdaya Saing.