Tentang Pengaduan Deforestasi

BPKH Wilayah XVIII merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (https://www.kehutanan.go.id/eselon/planologi-kehutanan) di Provinsi Aceh. Salah satu tugas yang dilakukan adalah pemantauan sumber daya hutan, khususnya deforestasi di Provinsi Aceh. Pemantauan Deforestasi dilaksanakan setahun sekali. Untuk meningkatkan pelayanan informasi deforestasi, akurasi data dan menyusun database bulanan, BPKH Wilayah XVIII membuka pelayanan validasi deforestasi melalui menu Pengaduan Deforestasi. Harapannya, penanganan deforestasi, melalui identifikasi, validasi dan mitigasi dapat meningkatkan kelestarian hutan Aceh.

Tujuan Pengaduan Deforestasi

Memberikan informasi yang akurat dan tepat, berdasarkan indikasi yang dilaporkan oleh masyarakat, instansi pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO) untuk mendukung tranparansi data dan pelestarian hutan.


Selengkapnya tentang Pengaduan Deforestasi

Layanan ini membutuhkan data minimal berupa titik koordinat (lebih baik dalam format shapefile) yang langsung akan dianalisis dan dilaporkan kembali kepada pihak yang mengadukan deforestasi dalam bentuk telaahan singkat dan peta citra.


Persyaratan Layanan Pengaduan Deforestasi

Pelayanan ini mensyaratkan mengisi formulir pelaporan (https://forms.gle/sfMRgb5BEKxKfbus8)

Ajukan Permohonan