Tentang Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan
Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan adalah proses untuk mengetahui status dan fungsi kawasan suatu areal yang dimaksud oleh pemohon yang pemohon yang dilakukan dengan cara mengoverlay data spasial Kawasan Hutan dengan data spasial areal yang dimohon.
Ruang Lingkup
- Prosedur ini hanya berlaku di BPKH Wilayah XVIII;
- Prosedur ini mengatur tentang pelaksanaan Kegiatan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan di BPKH Wilayah XVIII;
- Kegiatan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan di BPKH Wilayah XVIII terkait dengan permohonan untuk tujuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, serta Permohonan lainnya yang terkait dengar analisis status dan fungsi kawasan hutan.
Tujuan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan
- Mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan analisis status dan fungsi kawasan hutan di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII agar dapat berjalan efektif, efisien dan akurat serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Menjamin bahwa pelaksanaan Kegiatan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan di BPKH Wilayah XVIII sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
Selengkapnya tentang Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan
Persyaratan Layanan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan
- Surat permohonan ke Kepala BPKH Wilayah XVIII (.pdf)
- Pakta Integritas Pemohon (.pdf)
- Surat Keputusan Menteri (.pdf) (Opsional)
- Peta Lampiran areal yang dimohonkan (Skala Minimal 1 : 50.000)
- Data spasial (digital) tipe Shapefile (.shp)areal yang dimohonkan