Tentang Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan

Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan adalah proses untuk mengetahui status dan fungsi kawasan suatu areal yang dimaksud oleh pemohon yang pemohon yang dilakukan dengan cara mengoverlay data spasial Kawasan Hutan dengan data spasial areal yang dimohon.

Ruang Lingkup

  • Prosedur ini hanya berlaku di BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh;
  • Prosedur ini mengatur tentang pelaksanaan Kegiatan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan di BPKHTL Wilayah XVIII;
  • Kegiatan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan di BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh terkait dengan permohonan untuk tujuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, serta Permohonan lainnya yang terkait dengar analisis status dan fungsi kawasan hutan.

Tujuan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan

  • Mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan analisis status dan fungsi kawasan hutan di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh agar dapat berjalan efektif, efisien dan akurat serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • Menjamin bahwa pelaksanaan Kegiatan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan di BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. 

Selengkapnya tentang Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan


Persyaratan Layanan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan

Dokumen yang harus dilengkapi pemohon

  • Surat permohonan ke Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh (.pdf)
    (Contoh surat: bit.ly/ContohSuratTelaah )
  • Pakta Integritas Pemohon (.pdf)
  • Surat Keputusan Izin Usaha/IUP (.pdf)
  • Peta Lampiran areal yang imohonkan (Skala Minimal 1 : 50.000)
  • Data spasial (digital) tipe Shapefile (.shp)areal yang dimohonkan
Ajukan Permohonan