Tentang Permintaan Data dan Informasi Geospasial

Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan 
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Informasi Geospasial adalah Data Geospasial (DG) yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Ruang Kebumian.

BPKH Wilayah XVIII merupakan unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengumpulan, penjaminan kualitas, pengelolaan, serta penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik yang bersumber dari Produsen Data Geospasial.

Tujuan Permintaan Data dan Informasi Geospasial

  • Mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan Permintaan Data dan Informasi Geospasial di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII agar dapat berjalan efektif, efisien dan akurat serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Menjamin bahwa pelaksanaan Kegiatan Permintaan Data dan Informasi Geospasial  di BPKH Wilayah XVIII sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku

Selengkapnya tentang Permintaan Data dan Informasi Geospasial


Persyaratan Layanan Permintaan Data dan Informasi Geospasial

Ajukan Permohonan