Tentang Permintaan Data dan Informasi Geospasial

Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan 
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Informasi Geospasial adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Ruang Kebumian.

BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh merupakan unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengumpulan, penjaminan kualitas, pengelolaan, serta penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik yang bersumber dari Produsen Data Geospasial.

Tujuan Permintaan Data dan Informasi Geospasial

  • Mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan Permintaan Data dan Informasi Geospasial di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh agar dapat berjalan efektif, efisien dan akurat serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Menjamin bahwa pelaksanaan Kegiatan Permintaan Data dan Informasi Geospasial  di BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku

Selengkapnya tentang Permintaan Data dan Informasi Geospasial


Persyaratan Layanan Permintaan Data dan Informasi Geospasial

  • Surat permohonan ke Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh (.pdf)
  • Pakta Integritas Pemohon (.pdf)
  • Berita Acara Serah Terima Data dan Informasi Geospasial (.pdf)
Ajukan Permohonan