Tentang Verifikasi Lapangan PIPPIB

Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) merupakan instruksi presiden yang telah disempurnakan dalam Inpres No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Secara teknis Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan penyesuaian nomenklatur mengikutiUU No. 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kehutanan melalui penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.7594/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/9/2022 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

 

Tujuan Verifikasi Lapangan PIPPIB

Menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut serta untuk melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan sampai dengan tersedianya kesiapan penataan pengelolaan hutan.


Selengkapnya tentang Verifikasi Lapangan PIPPIB


Persyaratan Layanan Verifikasi Lapangan PIPPIB

Persiapkan persyaratan untuk mengajukan layanan ini, dan nantinya unggah persyaratan dalam bentuk (.zip)

  • Surat Permohonan ke Ditjen PKTL cq Direktur IPSDH (.pdf)
  • Surat Direktur IPSDH ke Pemohon terkait tanggapan permohonan (.pdf)
  • Surat permohonan ke Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh (.pdf)
  • Pakta Integritas Pemohon (.pdf)
Ajukan Permohonan