Tentang Tata Batas Areal Kerja
Penataan Batas Areal Kerja adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan Pal Batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas pada areal yang dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
Penataan Batas Kawasan Hutan dapat dilaksanakan pada Areal Kerja:
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
- Penetapan KHDTT.
Tujuan Tata Batas Areal Kerja
Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian hukum, mengenai letak, posisi dan luas dari areal yang dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu, baik secara administrasi maupun fisik di lapangan sesuai dengan trayek batas yang telah ditetapkan, sebagai salah satu persyaratan untuk bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas areal kerja yang dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
Selengkapnya tentang Tata Batas Areal Kerja
Persyaratan Layanan Tata Batas Areal Kerja
Persiapkan persyaratan untuk mengajukan layanan ini, dan nantinya unggah persyaratan dalam bentuk (.zip)
- Surat permohonan ke Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh (.pdf)
- Pakta Integritas Pemohon (.pdf)
- SK Izin berusaha (.pdf)
- Peta Lampiran Izin Berusaha (.pdf/.jpeg)
- Rencana Penataan Batas (.pdf)
- Peta Lampiran Penataan batas (.pdf/.jpeg)
- Shapefile Rencana Penaatan Batas (.shp)